Kaum wanita memiliki hak yang sama atau
siperbolehkan untuk beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Hal
itu telah dicontohkan oleh istri-istri Rasulullah SAW. Aisyah ra, istri Nabi
mengatakan, Nabi SAW selalu beriktikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari
bulan Ramadhan sehingga Allah mewafatkan beliau. Setelah itu, para istri beliau
beriktikaf sepeninggal beliau (HR Bukhari).
Namun, menurut al-Kubaisi, di kalangan
ulama terjadi perbedaan pendapat tentang masjid yang menjadi tempat iktikaf.
“Yang diperselisihkan, apakah masjid jami merupakan syarat mutlak bagi sahnya
iktikaf kaum wanita ?” ujar al-Kubaisi. Ada dua pendapat di kalangan ulama
mengenai hal ini.
Menurut pendapat pertama, dari jumhur
ulama yang mengatakan, tidak sah iktikaf seorang wanita bila tak dilakukan di
dalam masjid jami. Ketentuan ini sama dengan yang ditetapkan pada kaum
laki-laki. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin
Hambal.
Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah mengungkapkan, menurut mayoritas ulama, tak sah bagi
seorang perempuan yang beriktikaf di masjid (tempat shalat) yang berada didalam
rumah. “Sebab tempat shalat di dalam rumah tak bisa disebut sebagai masjid,”
ungkap ulama masyhur asal Mesir itu.
Selain itu, kata dia, para ulama juga
sepakat bahwa tempat shalat yang berada dalam rumah boleh dijual, sedangkan
masjid tidak boleh dijual. Menurut Sayyid Sabiq, dalam salah satu riwayat
disebutkan bahwa para istri Rasulullah beriktikaf di dalam Masjid Nabawi.
Dalil yang menjadi landasan pendapat
pertama seperti dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, “Bagi kami (dalil untuk memperkuat pendapat tersebut)
adalah firman Allah, Wa antum aakifuna
fil masaajidi,” ujar Ibnu Qudamah. Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan
masjid adalah tempat mendirikan shalat. Sedangkan, tempat shalat di dalam rumah
tak bisa disebut sebagai masjid.
Para istri Rasulullah juga meminta izin
kepada beliau untuk beriktikaf di dalam masjid dan Nabi SAW mengizinkannya.
Menurut Ibnu Qudamah, kalau masjid-masjid itu bukanlah tempat iktikaf bagi
wanita, pastilah Rasulullah SAW akan melarangnya. “Atau paling tidak, bila ada
tempat selain masjid yang paling baik bagi kaum wanita beriktikaf, pastilah
beliau menunjukkannya.”
Menurut Ibnu Qudamah, dibolehkannya kaum
wanita beriktikaf didalam masjid sebagaimana, bisa disamakan dengan bolehnya
melakukan tawaf di Baitullah, yang ketika itu antara keduanya diperlakukan
sama.
Sedangkan, pendapat yang kedua justru
memakruhkan wanita beriktikaf di dalam masjid jami. Hal itu didasarkan pada dua
hadis. Hadis pertama, dari Ibnu Umar yang diriwayatkan Abu Daud yang sanadnya
sesuai dengan persyaratan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,”janganlah kalian
larang wanita untuk pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi
mereka.”
Menurut al-Kubaisi, hadis tersebut
menjelaskan tentang lebih baiknya bagi kaum wanita menjalankan shalat di
(mushala) rumah masing-masing. Tak ada bedanya melakukan shalat dengan
beriktikaf. Sehingga, bolehlah kaum wanita beriktikaf di dalam rumahnya. Hal
itu sesuai dengan ucapan Rasulullah SAW. “Dan rumah-rumah mereka lebih baik
bagi mereka.”
Dalil kedua, hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Daud dengan sanad sesuai dengan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda,
“Shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya adalah lebih baik baginya ketimbang
shalat dikamarnya, dan shalatnya diruangan tertentu dari bagian rumahnya adalah
lebih baik baginya ketimbang shalat dalam rumahnya (yakni di ruang terbuka yang
digunakan untuk lewat mondar-mandir).”
Imam Malik berkata, “Hadis itu dengan
gamblang menjelaskan kepada kita bahwa pada prinsipnya Rasulullah SAW menyatakan
shalatnya kaum wanita pada bagian tertentu di dalam rumahnya (mushala dalam
rumahnya) adalah paling baik dibandingkan shalat di tempat lain.”
Analoginya, kata al-Kubaisi, jika shalat
bagi kaum perempuan lebih utama dilakukan di dalam rumahnya, dalam iktikaf juga
berlaku demikian. Jadi, iktikaf kaum wanita, menurut para ulama yang memegang
pendapat kedua ini, lebih baik dilakukan di dalam mushala rumahnya sendiri.
Kelompok Mazhab Abu Hanafiah justru
menyatakan makruh hukumnya kaum wanita beriktikaf di dalam masjid. Maulana
Muhammad al-Kandahlawi dalam Fadhail
Ramadhan juga mendukung pendapat kedua. Menurut dia, hendaknya wanita
beriktikaf di dalam mushala di dalam rumahnya.
“Jika tak ada mushala di dalam rumah,
hendaknya disediakan sebuah kamar atau sudut rumah yang khusus untuk iktikaf,”
ujar al-Kandahlawi. Dengan begitu, kata dia, iktikaf bagi kaum perempuan lebih
mudah dibandingkan laki-laki karena mereka cukup duduk di rumahnya. Sedangkan,
pekerjaan-pekerjaan rumah dapat dikerjakan oleh anak-anaknya dan ia akan tetap
memperoleh pahala iktikaf. Sayangnya, menurut al-Kandahlawi, banyak di antara
mereka yang tak mengamalkannya.
Tempat Wanita Iktikaf
4/
5
Oleh
duniakuliah
