Selasa, 22 Januari 2019

Tempat Wanita Iktikaf


Kaum wanita memiliki hak yang sama atau siperbolehkan untuk beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Hal itu telah dicontohkan oleh istri-istri Rasulullah SAW. Aisyah ra, istri Nabi mengatakan, Nabi SAW selalu beriktikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan sehingga Allah mewafatkan beliau. Setelah itu, para istri beliau beriktikaf sepeninggal beliau (HR Bukhari).
Namun, menurut al-Kubaisi, di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang masjid yang menjadi tempat iktikaf. “Yang diperselisihkan, apakah masjid jami merupakan syarat mutlak bagi sahnya iktikaf kaum wanita ?” ujar al-Kubaisi. Ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Menurut pendapat pertama, dari jumhur ulama yang mengatakan, tidak sah iktikaf seorang wanita bila tak dilakukan di dalam masjid jami. Ketentuan ini sama dengan yang ditetapkan pada kaum laki-laki. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah mengungkapkan, menurut mayoritas ulama, tak sah bagi seorang perempuan yang beriktikaf di masjid (tempat shalat) yang berada didalam rumah. “Sebab tempat shalat di dalam rumah tak bisa disebut sebagai masjid,” ungkap ulama masyhur asal Mesir itu.
Selain itu, kata dia, para ulama juga sepakat bahwa tempat shalat yang berada dalam rumah boleh dijual, sedangkan masjid tidak boleh dijual. Menurut Sayyid Sabiq, dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa para istri Rasulullah beriktikaf di dalam Masjid Nabawi.
Dalil yang menjadi landasan pendapat pertama seperti dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, “Bagi kami (dalil untuk memperkuat pendapat tersebut) adalah firman Allah, Wa antum aakifuna fil masaajidi,” ujar Ibnu Qudamah. Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan masjid adalah tempat mendirikan shalat. Sedangkan, tempat shalat di dalam rumah tak bisa disebut sebagai masjid.
Para istri Rasulullah juga meminta izin kepada beliau untuk beriktikaf di dalam masjid dan Nabi SAW mengizinkannya. Menurut Ibnu Qudamah, kalau masjid-masjid itu bukanlah tempat iktikaf bagi wanita, pastilah Rasulullah SAW akan melarangnya. “Atau paling tidak, bila ada tempat selain masjid yang paling baik bagi kaum wanita beriktikaf, pastilah beliau menunjukkannya.”
Menurut Ibnu Qudamah, dibolehkannya kaum wanita beriktikaf didalam masjid sebagaimana, bisa disamakan dengan bolehnya melakukan tawaf di Baitullah, yang ketika itu antara keduanya diperlakukan sama.
Sedangkan, pendapat yang kedua justru memakruhkan wanita beriktikaf di dalam masjid jami. Hal itu didasarkan pada dua hadis. Hadis pertama, dari Ibnu Umar yang diriwayatkan Abu Daud yang sanadnya sesuai dengan persyaratan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda,”janganlah kalian larang wanita untuk pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Menurut al-Kubaisi, hadis tersebut menjelaskan tentang lebih baiknya bagi kaum wanita menjalankan shalat di (mushala) rumah masing-masing. Tak ada bedanya melakukan shalat dengan beriktikaf. Sehingga, bolehlah kaum wanita beriktikaf di dalam rumahnya. Hal itu sesuai dengan ucapan Rasulullah SAW. “Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Dalil kedua, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sesuai dengan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya adalah lebih baik baginya ketimbang shalat dikamarnya, dan shalatnya diruangan tertentu dari bagian rumahnya adalah lebih baik baginya ketimbang shalat dalam rumahnya (yakni di ruang terbuka yang digunakan untuk lewat mondar-mandir).”
Imam Malik berkata, “Hadis itu dengan gamblang menjelaskan kepada kita bahwa pada prinsipnya Rasulullah SAW menyatakan shalatnya kaum wanita pada bagian tertentu di dalam rumahnya (mushala dalam rumahnya) adalah paling baik dibandingkan shalat di tempat lain.”
Analoginya, kata al-Kubaisi, jika shalat bagi kaum perempuan lebih utama dilakukan di dalam rumahnya, dalam iktikaf juga berlaku demikian. Jadi, iktikaf kaum wanita, menurut para ulama yang memegang pendapat kedua ini, lebih baik dilakukan di dalam mushala rumahnya sendiri.
Kelompok Mazhab Abu Hanafiah justru menyatakan makruh hukumnya kaum wanita beriktikaf di dalam masjid. Maulana Muhammad al-Kandahlawi dalam Fadhail Ramadhan juga mendukung pendapat kedua. Menurut dia, hendaknya wanita beriktikaf di dalam mushala di dalam rumahnya.
“Jika tak ada mushala di dalam rumah, hendaknya disediakan sebuah kamar atau sudut rumah yang khusus untuk iktikaf,” ujar al-Kandahlawi. Dengan begitu, kata dia, iktikaf bagi kaum perempuan lebih mudah dibandingkan laki-laki karena mereka cukup duduk di rumahnya. Sedangkan, pekerjaan-pekerjaan rumah dapat dikerjakan oleh anak-anaknya dan ia akan tetap memperoleh pahala iktikaf. Sayangnya, menurut al-Kandahlawi, banyak di antara mereka yang tak mengamalkannya.

Artikel Terkait

Tempat Wanita Iktikaf
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email