I. Pemahaman
Bidang Duniawiyah
Dalam
Manhaj Tarjeh, Qoidah yang ke-17 yang berbunyi : “Dalam hal-hal yang
termasuk al-Umur, al Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para Nabi, penggunaan
akal sangat diperlukan demi tercapainya keselamatan Umat.”
Ini
memberi pengertian bahwa Muhammadiyah di bidang yang berhubungan dengan
keduniaan atau tamaddun. Peratik saat ini tidak harus sama dengan peratik zaman
Rosulullah. Pratik Asshohihah
II. Dasar Utama dalam Menetapkan Dalil
Dalam Manhaj Tarjeh, Qoidah yang pertama berbunyi : “Di dalam beristiddlal, Dasar utamanya
adalah Al-Qur’an dan sunnah Asshohihah. (Manhaj Tarjeh hal 10)
Di
dalam HPT hal 278, Tertulis : “ Yang
dimaksud as-sunnah Shohihah, bukan hadist Shohihah, tetapi Hadist Maqbul atau
yang disebut Al-Hadist Asyarif ”.
III. Penyelesaian Dalil-Dalil yang Kelihatan Bertentangan
Dalam
Manhaj Tarjeh, Qoidah yang ke-9 yang berbunyi : “Terhadap dalil-dalil yang
tampak mengandung Ta’arud (bertentangan) digunakan cara al-Jam’u Wat Taufik dan
kalau tidak dapat, digunakan Tarjeh (Manhaj Tarjeh hal 12). 4 kata kunci
yaitu :
1. Al-Jam’u Wat Taufiq yaitu sikap semua
menerima dalil yang walaupun dhohirnya bertentangan (ta’arud) sedangkan pada
dataran peratik pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya dengan prinsip
Taisir.
2. Al-Tarjeh yaitu memilih dalil yang lebih
kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah, seperti masalah
Qunut dalam shalat Shubuh.
3. Annasih yaitu mengamalkan dalil yang
muncul lebih akhir.
4. Al-Tawakuf : menghentikan penelitian
terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.
KERANGKA BERFIKIR DALAM MEMAHAMI AGAMA ALA MUHAMMADIYAH
4/
5
Oleh
duniakuliah
