Minggu, 20 Januari 2019

KERANGKA BERFIKIR DALAM MEMAHAMI AGAMA ALA MUHAMMADIYAH






I. Pemahaman Bidang Duniawiyah
Dalam Manhaj Tarjeh, Qoidah yang ke-17 yang berbunyi : “Dalam hal-hal yang termasuk al-Umur, al Dunyawiyah yang tidak termasuk tugas para Nabi, penggunaan akal sangat diperlukan demi tercapainya keselamatan Umat.”
Ini memberi pengertian bahwa Muhammadiyah di bidang yang berhubungan dengan keduniaan atau tamaddun. Peratik saat ini tidak harus sama dengan peratik zaman Rosulullah. Pratik Asshohihah
II. Dasar Utama dalam Menetapkan Dalil
Dalam Manhaj Tarjeh, Qoidah yang pertama berbunyi : “Di dalam beristiddlal, Dasar utamanya adalah Al-Qur’an dan sunnah Asshohihah. (Manhaj Tarjeh hal 10)
Di dalam HPT hal 278, Tertulis : “  Yang dimaksud as-sunnah Shohihah, bukan hadist Shohihah, tetapi Hadist Maqbul atau yang disebut Al-Hadist Asyarif ”.
III. Penyelesaian Dalil-Dalil yang Kelihatan Bertentangan
Dalam Manhaj Tarjeh, Qoidah yang ke-9 yang berbunyi : “Terhadap dalil-dalil yang tampak mengandung Ta’arud (bertentangan) digunakan cara al-Jam’u Wat Taufik dan kalau tidak dapat, digunakan Tarjeh (Manhaj Tarjeh hal 12). 4 kata kunci yaitu :
1.      Al-Jam’u Wat Taufiq yaitu sikap semua menerima dalil yang walaupun dhohirnya bertentangan (ta’arud) sedangkan pada dataran peratik pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya dengan prinsip Taisir.
2.      Al-Tarjeh yaitu memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah, seperti masalah Qunut dalam shalat Shubuh.
3.      Annasih yaitu mengamalkan dalil yang muncul lebih akhir.
4.      Al-Tawakuf : menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.


Artikel Terkait

KERANGKA BERFIKIR DALAM MEMAHAMI AGAMA ALA MUHAMMADIYAH
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email