1. Mazhab
Dalam Manhaj Tarjeh halaman 5 Kaedah 4 berbunyi : “Tidak mengikat diri kepada sesuatu Madzab
tetapi pendapat-pendapat Imam Madzab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan Sunnah atau
dasar-dasar lain yang kuat.
Ini berarti bahwa Muhammadiyah bukan firqoh, bukan pula Madzab dan tidak terikat
oleh madzab-madzab tertentu, baik dalam bidang aqidah maupun dalam bidang
fiqih.
Pendapat-pendapat
para Ulama’, baik yang tergabung dalam Madzab tetap untuk menjadi bahan
petimbangan dan petunjuk untuk menentukan suatu hukum.
Muhammadiyah
akan menetapkan sesuatu yang dipandang paling kuat, sesuai dengan hasil
Musyawaroh yang diatur berdasarkan bersama (Ijtihad Jam’I).
2. Ijma’
Dalam
Buku Manhajutarjeh halaman 11 kaedah ke-8, Berbunyi :
“Tidak
menolak Ijma’ Sahabat sebagai dasar suatu keputusan”
Ini berarti, Muhammadiyah menerima Ijma’
sebagai dasar memutuskan suatu masalah, baik dalam bidang ibadah Mahdoh maupun
dalam masalah ibadah ghoiru mahdoh, namun dari sekian varian Ijma’,
Muhammadiyah menerima Ijma’ sahabat. Dan ini tidak berarti Muhammadiyah
mengingkari Ijma’ Ulama’, Ijma’ ahli Madinah dan Ijma’ Umat.
3. Ijtihad Qiyasi
Dalam
Buku ManhajuTarjeh halaman 35 Kaedah yang ke-21, Berbunyi :
“Ijtihad
Qiyasi yaitu menerangkan hukum yang telah ada nasahnya kepada masalah baru yang
belum ada hukumnya berdasarkan Nash, karena adanya kesamaan Ylatnya.”
Di
dalam HPT halaman 278 ada penjelasan Hal tersebut, Berbunyi :
“Bahwa
Ijtihad Qiyasi yang diamalkan oleh Muhammadiyah terikat oleh beberapa syarat :
1. Masalah yang dihadapi bukan masalah Ibadah
Mahdoh.
2. Masalah yang dihadapi tidak ditemukan Nash
Sa’reh dari Al-Qur’an maupun Sunnah.
3. Masalah yang dihadapi memang perlu
ditetapkan dalam amal nyata.
4. Masalah yang dihadapi mempunyai Ilat yang
sama dengan dasar yang dipakai untuk Qiyas.
KEDUDUKAN MAZHAB , PENDAPAT IMAM, IJMA’ DAN QIYAS
4/
5
Oleh
duniakuliah
