Rabu, 23 Januari 2019

KEDUDUKAN MAZHAB , PENDAPAT IMAM, IJMA’ DAN QIYAS




1. Mazhab
Dalam Manhaj Tarjeh halaman 5 Kaedah 4 berbunyi : “Tidak mengikat diri kepada sesuatu Madzab tetapi pendapat-pendapat Imam Madzab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur’an dan Sunnah atau dasar-dasar lain yang kuat.
Ini berarti bahwa Muhammadiyah bukan firqoh, bukan pula Madzab dan tidak terikat oleh madzab-madzab tertentu, baik dalam bidang aqidah maupun dalam bidang fiqih.
Pendapat-pendapat para Ulama’, baik yang tergabung dalam Madzab tetap untuk menjadi bahan petimbangan dan petunjuk untuk menentukan suatu hukum.
Muhammadiyah akan menetapkan sesuatu yang dipandang paling kuat, sesuai dengan hasil Musyawaroh yang diatur berdasarkan bersama (Ijtihad Jam’I).
2. Ijma’
Dalam Buku Manhajutarjeh halaman 11 kaedah ke-8, Berbunyi :
Tidak menolak Ijma’ Sahabat sebagai dasar suatu keputusan”
 Ini berarti, Muhammadiyah menerima Ijma’ sebagai dasar memutuskan suatu masalah, baik dalam bidang ibadah Mahdoh maupun dalam masalah ibadah ghoiru mahdoh, namun dari sekian varian Ijma’, Muhammadiyah menerima Ijma’ sahabat. Dan ini tidak berarti Muhammadiyah mengingkari Ijma’ Ulama’, Ijma’ ahli Madinah dan Ijma’ Umat.
3. Ijtihad Qiyasi
Dalam Buku ManhajuTarjeh halaman 35 Kaedah yang ke-21, Berbunyi :
Ijtihad Qiyasi yaitu menerangkan hukum yang telah ada nasahnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan Nash, karena adanya kesamaan Ylatnya.”
Di dalam HPT halaman 278 ada penjelasan Hal tersebut, Berbunyi :
Bahwa Ijtihad Qiyasi yang diamalkan oleh Muhammadiyah terikat oleh beberapa syarat :
1.      Masalah yang dihadapi bukan masalah Ibadah Mahdoh.
2.      Masalah yang dihadapi tidak ditemukan Nash Sa’reh dari Al-Qur’an maupun Sunnah.
3.      Masalah yang dihadapi memang perlu ditetapkan dalam amal nyata.
4.      Masalah yang dihadapi mempunyai Ilat yang sama dengan dasar yang dipakai untuk Qiyas.
     

Artikel Terkait

KEDUDUKAN MAZHAB , PENDAPAT IMAM, IJMA’ DAN QIYAS
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email